Rabu, 06 April 2011

PRINSIP-PRINSIP KEHIDUPAN RUMAH-TANGGA DALAM ISLAM

1.   Taqwallah sebagai landasan utama

قَالَ اللهُ تَعَالى : ... وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (21) النساء

Allah Ta'ala berfirman (artinya) : "… Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS. AnNisa : 21)

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خُطْبَةِ الوَدَاعِ : ... فَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ... (مسلم 2137/عن جابر بن عبد الله)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda dalam khutbah wada' : "… maka bertaqwalah kamu kepada Allah dalam urusan perempuan (isteri), karena kamu telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kamu telah menjadi halal terhadap farji mereka dengan sebab kalimat Allah…" (HSR. Muslim 2137 dari jalan Jabir bin Abdillah)


2.   Nikah diniyatkan sebagai ibadah

قال رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ...وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا (مسلم 1674 - عَنْ أَبِي ذَرٍّ)
"Dan dalam jima' kalian terdapat (pahala) shodaqoh". Para sahabat bertanya : " Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami menunaikan syahwatnya dan dia mendapat pahala ?". Beliau bersabda : "Bagaimana pendapatmu jika dia menempatkan syahwatnya itu pada yang haram, bukankah dia akan mendapat dosa ?, maka demikian pula jika dia menempatkan syahwatnya itu pada yang halal maka diapun akan mendapatkan pahala." (HSR. Muslim 1674 dari jalan Abu Dzarr)


3.   Menunaikan hak dan kewajiban secara adil di antara suami-isteri

قَالَ اللهُ تَعَالى :  ... وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ... (228) البقرة

Allah Ta'ala berfirman (artinya) : "Dan mereka (para isteri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (QS. AlBaqarah : 228)

4.   Mengutamakan musyawarah dalam menangani urusan rumah tangga

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (159) آل عمران

Allah Ta'ala berfirman (artinya) : "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS. Alu 'Imran : 159)

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (233) البقرة

Allah Ta'ala berfirman (artinya) : "Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya." (QS. AlBaqarah 233)


5.   Menjaga hubungan cinta dan kasih-sayang

قال الله تعالى: وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21) الروم

Allah Ta'ala berfirman (artinya) : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. ArRuum 21)

6.   Menegakkan kepemimpinan suami

قال الله تعالى: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ ... الآية (34) النساء
Allah Ta'ala berfirman (artinya) : "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) …" (QS. AnNisa 34)

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228) البقرة

Allah Ta'ala berfirman (artinya) : …Dan mereka (para isteri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. AlBaqarah : 228)

SILABUS PKM :

·         PERHATIAN ISLAM TERHADAP KAUM PEREMPUAN
·         PRINSIP-PRINSIP KEHIDUPAN RUMAH-TANGGA DALAM ISLAM
·         HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
·         BATASAN AURAT DAN CARA BERPAKAIAN YANG SYAR'I



Pertanyaan dan konsultasi :
Kirimkan e-mail ke : tanyaustadz@gmail.com
Jawaban akan diberikan insya Allah tiap hari senin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar